TALAK, RUJUK, DAN IDDAH DALAM PERSPEKTIF ALQUR’AN
Keywords:
Talak, Rujuk dan IddahAbstract
Kajian n ini bertujuan untuk menganalisis konsep talak, rujuk, dan iddah dalam perspektif Al-Qur'an, serta memahami implikasinya dalam hukum perkawinan Islam. Metode yang digunakan adalah pengkajian kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur. Peneliti mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum sekunder, termasuk buku, artikel, dan dokumen hukum yang relevan dengan topik. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa talak merupakan cara sah untuk mengakhiri perkawinan yang harus didasarkan pada alasan yang kuat. Rujuk diartikan sebagai kembalinya suami kepada istri selama masa iddah, dan iddah merupakan masa penantian bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami, yang memiliki ketentuan waktu tertentu. Kesimpulannya, talak, rujuk, dan iddah memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan kehormatan dalam hubungan suami-istri. Meskipun perceraian diperbolehkan dalam Islam, hal tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu ini dalam konteks hukum Islam.











