IMPLEMENTASI KONSEP MASLAHAH IMAM Al-GHAZALI TERHADAP LARANGAN TINGGAL SERUMAH DALAM TRADISI KAWING SORO’ (Studi Kasus Di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur)
Keywords:
Faktor, Maslahah Imam al-Ghazali, Larangan, Kawing Soro’, BugisAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) alasan masyarakat Bugis di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur melarang tinggal serumah pasca akad nikah dalam tradisi kawing soro’; (2) untuk mengetahui konsep mashlahah Imam al-Ghazali terkait tradisi kawing soro’ di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Pemdekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan tehnik pengimpulan data melalui melalui observasi ,wawancara dan dokumentasi. Data-data yang diperoleh ada dua yaitu data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara kepada Ketua MUI Kabupaten Luwu Timur, Ketua MUI Kecamatan Burau, Kepala KUA Kecamatan Burau, Kepala Desa Jalajja, tokoh adat setempat, masyarakat yang melakukan tradisi kawing soro’ dan masyarakat yang menyaksikan tradisi kawing soro’, serta data sekunder yang didapatkan dari bahan Pustaka seperti buku dan jurnal dan dokumen lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor yang menyebabkan larangan tinggal serumah pasca akad nikah dalam tradisi kawing soro di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur yaitu belum adanya pengakuan sosial terhadap status pernikahan, kekhawatiran orang tua terhadap kemungkinan gagalnya pernikahan, menghindari fitnah, menjaga kesakralan pernikahan; (2) Larangan tinggal bersama antara suami istri pasca akad nikah dalam tradisi kawing soro’ berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan biologis yang merupakan fitrah dan kebutuhan alamiah manusia. Selain itu, pemisahan ini juga menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Sehingga jika diimplementasikan kedalam konsep maslahah Imam al-Ghazali maka larangan dalam tradisi ini tentu akan menghambat tujuan dari maqasid al-syariah yaitu menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan dianggap sebagai maslahah yang tidak diterima oleh syara’ (maslahah mulqah). Penelitian ini diharapkan dapat menjadi keilmuan dan keagamaan terkait fakator yang mempengaruhi larangan tinggal serumah dalam tradisi kawing soro’ dan implementasi konsep maslahah imam al-Ghazali terhadap larangan tinggal serumah dalam tradisi kawing soro’.











