NETRALISASI PERILAKU EIGENRICHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) TERHADAP KEJAHATAN JALANAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) pada kasus kejahatan jalanan dan memahami proses netralisasi yang digunakan pelaku dalam membenarkan tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara mendalam dengan dua pelaku yang sedang menjalani hukuman, aparat kepolisian yang menangani kasus, serta pakar antropologi yang memahami konteks sosial budaya masyarakat urban. Data pendukung diperoleh melalui studi literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri dipicu oleh kemarahan spontan, tekanan massa, lemahnya kontrol sosial, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, serta ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum yang dianggap lambat dan tidak efektif. Analisis menggunakan teori teknik netralisasi Sykes dan Matza mengungkap bahwa pelaku menggunakan lima bentuk pembenaran, yaitu penolakan tanggung jawab, penolakan kerugian, penolakan korban, penyalahgunaan pihak penegak hukum, dan loyalitas terhadap kelompok atau lingkungan. Netralisasi tidak hanya terjadi pada individu, tetapi berkembang sebagai proses sosial yang dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat tertentu. Kesimpulannya, tindakan eigenrichting merupakan fenomena kompleks yang membutuhkan pendekatan hukum, sosial, dan edukatif untuk diminimalkan.
Kata Kunci : Eigenrichting, Main Hakim Sendiri, dan Teknik Netralisasi







