TINJAUAN YURIDIS OKUPASI HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI DESA KEPAU JAYA: IMPLEMENTASI DAN HAMBATAN PASCA-UU CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tinjauan yuridis okupasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kepau Jaya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Latar belakang masalah adalah penguasaan dan alih fungsi HPT seluas 781,44 ha menjadi kebun kelapa sawit oleh pihak perorangan, meskipun putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang inkrah memerintahkan pengembalian status dan fungsi kawasan, namun belum dieksekusi hingga kini. Undang-Undang Cipta Kerja menyediakan kerangka perizinan, rehabilitasi, dan penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan, tetapi implementasinya lemah akibat tumpang tindih regulasi kehutanan-agraria-investasi, koordinasi antarlembaga pusat-daerah yang buruk, serta keterbatasan anggaran dan teknis. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif dengan normatif-empiris (socio-legal) dengan statute dan conceptual approach, studi pustaka, serta wawancara mendalam terhadap informan kunci seperti hakim, pejabat kehutanan, dan tokoh masyarakat. Hasil menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas lapangan, mengancam prinsip negara hukum (kepastian dan supremasi hukum), serta berisiko mengabaikan hak masyarakat adat dan fungsi ekologis. Rekomendasi mencakup penguatan koordinasi, alokasi anggaran eksekusi, dan kebijakan berpihak pada lingkungan-keadilan sosial untuk efektivitas reformasi regulasi
Kata Kunci: Hutan Produksi Terbatas, Okupasi Kawasan Hutan, Undang-Undang Cipta Kerja.







