IMPLEMENTASI OMNIBUS DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Dwi Kronikawaty Simamora Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Mohammad Nor Kholis Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Auliya Khasanofa Universitas Muhammadiyah Tangerang

Abstract

Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia berupaya merombak sistem hukumnya, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan hak asasi manusia. Salah satu tujuannya adalah menjadikan negara lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, kompleksitas dan tumpang tindih regulasi menjadi hambatan besar. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia menggunakan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, tantangan baru muncul terkait dengan banyaknya peraturan turunan. Penelitian ini mengevaluasi prospek dan implementasi metode omnibus dalam system hukum di indonesia, terutama dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk reformasi legislatif. Adapun Metode yang digunakan di dalam Penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang pengkajiannya diperoleh dari analisis hukum (yuridis) dipadukan dengan pengumpulan dan analisis data empiris untuk kemudian dianalisa secara kualitatif untuk melihat bagaimana Prospek implementasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia

Kata Kunci : Omnibus Law, Simplifikasi Regulasi, Harmonisasi Peraturan, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia.

 

Downloads

Published

2026-07-17