KESESUAIAN AKAD DAN RISIKO GHARAR PADA SKEMA BUY NOW PAY LATER (BNPL) SYARIAH DI INDONESIA: TINJAUAN FIKIH MUAMALAH DAN REGULASI OJK

Authors

  • M Rahul Firmansyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Anas Baharudin Wahid Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Pertumbuhan pesat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia telah mendorong munculnya varian BNPL berlabel syariah sebagai alternatif bagi konsumen Muslim yang ingin menghindari riba. Namun, klaim kepatuhan syariah pada produk tersebut belum banyak diuji secara sistematis, khususnya dikaitkan dengan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang baru terbit. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian akad dalam skema BNPL syariah dengan prinsip fikih muamalah, mengidentifikasi potensi unsur riba dan gharar pada praktiknya, serta mengkaji keterkaitan antara fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK terbaru dalam mengatur BNPL syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), berdasarkan 22 sumber sekunder berupa artikel jurnal terindeks ber-DOI (2016–2026), fatwa DSN-MUI, dan dokumen regulasi resmi OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif BNPL syariah semestinya berbasis akad ijarah, kafalah, murabahah, atau qardh hasan, tetapi dalam praktiknya banyak platform masih membebankan biaya yang secara substansi menyerupai bunga dan denda berbasis persentase yang berpotensi tergolong riba jahiliyah, di samping ketidakjelasan perhitungan biaya yang mengarah pada gharar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan fatwa DSN-MUI yang secara spesifik mengatur BNPL syariah serta sinkronisasi teknis dengan POJK 32/2025 agar produk BNPL syariah benar-benar patuh secara substansi, bukan sekadar label.

Kata Kunci: Buy Now Pay Later, Fintech Syariah, Akad, Gharar, Riba, Regulasi OJK

Downloads

Published

2026-07-20