ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 468/PID.B/2014/PN.JKT.PST)

Authors

  • Anggriawan Gading Wicaksono Universitas Sahid
  • Fayzah Rasyada Azmina Universitas Sahid

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 468/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst serta mengkaji relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat keseriusan tinggi karena adanya unsur kesengajaan yang didahului dengan perencanaan, sehingga pembuktian terhadap unsur tersebut menjadi faktor utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku. Permasalahan penelitian ini meliputi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kesesuaian pertimbangan tersebut dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP Baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 468/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur-unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, substansi pertimbangan hakim pada putusan tersebut secara umum masih sejalan dengan prinsip-prinsip pembuktian, perlindungan hak para pihak, dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru, meskipun terdapat beberapa aspek prosedural yang mengalami pembaruan dalam rezim hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum acara pidana serta menjadi referensi dalam mengevaluasi pertimbangan hakim terhadap perkara pembunuhan berencana setelah berlakunya KUHAP Baru.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana, KUHAP Baru, Putusan Nomor 468/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst, Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2026-07-20