PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA MUSIK DALAM PENGGUNAAN KOMERSIAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP LITERASI HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Authors

  • Siti Magida El Nurroumi Universitas Sahid Jakarta
  • Hana Adeni Eka Suci Universitas Sahid Jakarta
  • Adinda Ramadhani Putri Universitas Sahid Jakarta

Abstract

Perlindungan hak cipta karya musik di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam konteks penggunaan komersial tanpa izin. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum hak cipta karya musik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan implikasinya terhadap literasi hukum kekayaan intelektual di Indonesia, dengan menggunakan Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst sebagai studi kasus. Putusan ini menyatakan Agnes Monica terbukti melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dengan menggunakannya secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hak cipta musik di Indonesia masih memerlukan kejelasan regulasi, khususnya mengenai pembagian tanggung jawab antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara, serta masih terdapat celah antara Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UUHC yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Rendahnya literasi hukum kekayaan intelektual di kalangan pelaku industri hiburan menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran hak cipta. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi hak cipta sebagai bagian dari kurikulum pendidikan hukum dan pelatihan industri kreatif.

Kata Kunci: Hak Cipta, Karya Musik, Literasi HKI, Penggunaan Komersial, Perlindungan Hukum

Downloads

Published

2026-07-29