ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AKAD MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH
Abstract
Penelitian ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Mudharabah dan Musyarakah”. Di dalamnya dikaji dan dibandingkan praktik akad mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama/kongsi), yang keduanya merupakan bentuk transaksi berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) yang banyak diaplikasikan pada lembaga keuangan syariah maupun usaha bersama berbasis masyarakat. Pada akad mudharabah, salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) sedangkan pihak lain mengelola usaha (mudharib), sedangkan pada akad musyarakah dua pihak atau lebih sama-sama menyertakan modal dan/atau keahlian serta terlibat dalam pengelolaan usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep mudharabah dan musyarakah dalam hukum Islam, bagaimana praktik kedua akad tersebut pada Lembaga Keuangan Syariah, dan apakah praktik tersebut telah sesuai dengan hukum Islam yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hukum Islam terhadap akad mudharabah dan musyarakah serta mengetahui praktiknya di lapangan. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan analisis data secara induktif yang bersumber dari studi kepustakaan dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mudharabah dan musyarakah pada lembaga yang diteliti secara umum telah sesuai dengan hukum Islam, di mana akad antara para pihak memuat kesepakatan atas kontribusi modal, nisbah bagi hasil, dan pembagian risiko, yang kemudian dicatat untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak selama usaha berjalan.
Kata Kunci: Mudharabah, Musyarakah, Hukum Islam, Bagi Hasil.







