PENERAPAN QOWAID UMUM DAN QOWAID KHUSUS DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN
Keywords:
Qowaid Umum, Qowaid Khusus dan PerceraianAbstract
Tulisan ini membahas penerapan qowaid umum (prinsip-prinsip dasar) dan qowaid khusus (panduan yang lebih spesifik) dalam menyelesaikan kasus perceraian. Qowaid umum seperti Al-Umuru bi Maqashidiha (setiap tindakan tergantung pada tujuannya) dan Al-Maslahah Al-Mursalah (mengutamakan kemaslahatan umum) memastikan bahwa keputusan perceraian didasarkan pada upaya menjaga kemaslahatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak. Sementara qowaid khusus seperti Al-Khulyu Ala At-Talaq (prinsip khulu' atau perceraian yang diajukan oleh istri) memberikan panduan yang lebih fokus dalam menangani situasi spesifik dalam kasus perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur, yaitu menelaah berbagai buku, jurnal, dan sumber lain yang terkait dengan topik penelitian. Analisis dilakukan untuk menghasilkan pemahaman tentang penerapan qowaid umum dan khusus dalam penyelesaian kasus perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dalam menerapkan qowaid umum dan khusus dapat mengarah pada keadilan yang terpenuhi dengan baik, dengan memastikan hak-hak semua pihak dipertimbangkan dengan tepat dan sensitif dalam keputusan hukum yang diambil.











