KAIDAH FIQH DAN USHUL FIQH TENTANG PRODUK HALAL, METODE ISTINBATH DAN IJTIHAD DALAM MENETAPKAN HUKUM PRODUK HALAL
Keywords:
Kaidah Fiqh da Ushul Fiqh, Istinbath dan IjtihadAbstract
metode istinbat, dan pengembangan hukum Islam. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menganalisis sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip utama dalam hukum Islam adalah bahwa semua makanan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Untuk memahami hukum Islam yang tidak secara tegas disebutkan, diperlukan ijtihad atau upaya sungguh-sungguh dari para ulama mujtahid. Metode istinbat yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum Islam terkait produk halal meliputi qiyas, maslahah mursalah, 'urf, dan lain-lain. Melalui ijtihad dan penerapan metode-metode ini, hukum Islam dapat terus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul seiring perkembangan zaman. Pengembangan hukum Islam terkait produk halal penting dilakukan, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, agar dapat menjawab tantangan kontemporer dan mencapai harmonisasi antara nilai-nilai keislaman, budaya, dan tradisi dalam era modern.
Kata Kunci: Kaidah Fiqh da Ushul Fiqh, Istinbath dan Ijtihad.
Downloads
Published
2024-07-02
Issue
Section
Articles











