PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KALIMANTAN SELATAN
Keywords:
Partisipasi, Pemilu, Penyandang DisabilitasAbstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 13 huruf (a) menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak untuk dipilih dan dipilih dalam jabatan publik. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan partisipasi penyandang disabilitas pada pemilu serentak tahun 2024 di provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi penyandang disabilitas pada pemilu serentak tahun 2024, terdapat 9.948 pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 21.673 pemilih, dibandingkan pemilu tahun 2020 ( Pilkada) yang berjumlah 3.721 penyandang disabilitas. menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.608 pemilih penyandang disabilitas. Namun secara penyajian, terjadi penurunan partisipasi dari 56,31% pada pemilu (pilkada) 2020 menjadi 45,90% pada pemilu serentak 2024. Namun dari sisi partisipasi dalam hierarki politik sudah mengalami kemajuan, ditandai dengan hadirnya calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari kalangan penyandang disabilitas.