PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH
Keywords:
Bimbingan, Keluarga, SakinahAbstract
Sebuah pernikahan adalah sebuah upacara pengikatan janji suci yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua insan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum atau norma sosial. Dalam islam pun umatnya dianjurkan untuk menikah karena memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Dibalik anjuran yang diperintahkan kepada umat manusia, yang pastinya ada hikmahnya. Salah satu tujuan pernikahan seperti terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 21 ialah untuk memperoleh kenyamanan, ketentraman, kebahagian dan kasih sayang. Mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah adalah dambaan setiap insan yang ingin membangun mahligai rumah tangga. Betapa senang dan bahagianya apabila seseorang memiliki keluarga yang dilandaskan rasa saling mencintai, menyayangi, menghormati dan melindungi. Namun hal itu dalam membangun rumah tangga tidak semudah membalik telapak tangan, yang ada kalanya diliputi rasa senang maupun rasa duka. Dibutuhkan usaha yang keras dan dukungan dari semua pihak dalam keluarga baik ayah, ibu, dan anak. Maka dalam hal ini dasar pernikahan islam yang harus diketahui seorang yang hendak menikah hendaklah memilih calon suami atau istri dengan faktor agama atau akhlak calon harus menjadi pertimbangan yang sangat utama sebelum kecantikan, keturunan dan harta. Bahwa pernikahan itu merupakan sunah rasulullah bagi yang sudah mampu. Bagi yang belum mampu disuruh untuk berpuasa dan bersabar. Untuk itu dibutuhkan bimbingan pernikahan ini sebagai tindakan antisipasi atau pencegahan supaya tidak terjadi perselisihan dalam rumah tangga nantinya. Karena itu bimbingan pranikah ini sangat diperlukan sebagai bantuan kepada calon suami dan istri apabila terjadi perselisihan atau permasalahan dalam rumah tangga nantinya.