PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAHASISWI YANG MENIKAH DI BANGKU KULIAH

Studi Kampus STAI Rakha Amuntai

Authors

  • Manisa STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Musmirah STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Norfita STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai
  • Siti Saidatina STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai

Keywords:

pernikahan, kuliah, hukum Islam

Abstract

Pernikahan menurut Islam adalah suatu janji untuk bisa hidup bersama secara sah antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga yang saling memberikan rasa aman, mengasihi dan membahagiakan di dunia maupun di akhirat. Dalam Islam tidak ada aturan dalam membatasi usia menikah. Akan tetapi di harapkan ketika menikah seseorang itu harus sudah paham dan siap akan mental lahir maupun batin. Sehingga dalam peraturan undang-undang di Indonesia mengharuskan usia menikah yaitu 19 tahun. Pada usia ini adalah tahap di mana anak muda sedang berada di bangku kuliah. sehingga terjadilah kasus dimana seseorang menikah pada saat menempuh pendidikan kuliah. Mahasiswi yang memutuskan menikah di bangku kuliah pastinya memiliki peran ganda yang jika ditelusuri lebih jauh bagaimana mereka melakukan perannya sebagai seorang mahasiswi dan juga sebagai istri. Mengetahui alasan apa yang mungkin menjadi latar belakang keputusan mereka untuk memilih menikah pada saat kuliah. Penelitian ini menggunakan penelitian studi kasus (case study). Studi kasus merupakan penelitian yang dilakukan dengan proses wawancara kepada responden terkait kasus yang akan diteliti sehingga menghasilkan data yang akurat yang dapat dibuktikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Disini penulis menemukan bahwa alasan mahasiswi STAI RAKHA Amuntai melakukan pernikhan di bangku kuliah yaitu dengan alasan tidak menjamin laki-laki yang baik datang 2 kali, merasa umur yang cukup untuk menikah, menuju kejenjang yang lebih serius agar terhindar dari dosa dan di jodohkan oleh orang tua. Dengan adanya alasan ini sehingga mahasiswi memutuskan untuk menikah di bangku kuliah. terkait pemenuhan kewajiban gandanya terhadap suami dan belajar. Mereka sebisanya mengatur waktu untuk belajar dan melaksanakan kewajiban terhadap suami. Islam tidak melarang akan hal ini justru Islam menganjurkan menikah jika mereka sanggup untuk melaksanakannya. Namun berdasar hadis yang di temukan jika memang ada yang harus di dahulukan maka kewajiban terhadap suamilah yang harus lebih di utamakan.

Downloads

Published

2024-08-22