IMPLEMENTASI BIMBINGAN REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) DALAM UPAYA MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI

Studi Kasus Kemenag Kabupaten Jombang Tahun 2021-2023

Authors

  • Moh. Taufik Hidayat Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia
  • A. Fauzi Aziz Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia

Keywords:

pernikahan dini, bimbingan, dispen kawin

Abstract

Perkawinan usia dini di indonesia terjadi tidak hanya di desa-desa tapi di kota-kota juga terjadi hal demikian dari berbagai tingkatan ekonomi dengan beraneka ragam latar belakang. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir jumlah kasus pernikahan dini di kabupaten jombang terbilang tinggi yakni kurang lebih 1718 kasus. Dalam hal ini salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah terjadinya pernikahan dini adalah mengadakan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dalam penelitian ini peneliti merumuskan dua rumusan masalah yaitu bagaimana mekanisme bimbingan remaja usia sekolah kemenag jombang berdasarkan pada keputusan dirjen bimas islam no. 1012 tahun 2022 dan bagaimana tinjauan efektivitas program brus di kemenag kabupaten jombang dalam upaya mencegah pernikahan dini. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang yang digunakan sumber data primer dan sekunder dan untuk cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses pengolahan data digunakan teknik pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme bimbingan pernikahan pranikah bagi remaja usia sekolah di Kementerian Agama Jombang menunjukkan ketidaksesuaian dengan Kepdirjen Bimas Nomor 1012 Tahun 2022, khususnya dalam pembagian sesi, dan jumlah peserta. Namun, aspek-aspek seperti pelaksanaan, pretest, dan evaluasi sesuai dengan Kepdirjen Bimas Nomor 1012 Tahun 2022.

Downloads

Published

2024-08-27