PENGARUH UMKM SUSU PANGALENGAN TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI
Keywords:
UMKM, Hukum EkonomiAbstract
UMKM merupakan akronim dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada dasarnya UMKM merupakan perusahaan atau usaha perorangan, kelompok, usaha kecil dan rumah tangga. Sebagai negara yang berstatus negara berkembang, Indonesia menjadikan UKM sebagai tumpuan terpenting sektor perekonomian masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat, khususnya di bidang ekonomi. Kualitas pengembangan UMKM di Indonesia terus meningkat berkat dukungan kuat pemerintah dalam mengembangkan pelaku usaha UMKM, yang sangat penting untuk melihat situasi perekonomian ke depannya serta untuk menjaga dan memperkuat struktur organisasi ekonomi Nasional. Secara lebih spesifik, pengertian UKM diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UKM yang menyatakan bahwa pengertian UKM ditentukan menurut jenis usahanya. Koperasi Peternakan Pangalengan Bandung Selatan atau disingkat KPBS Pangalengan adalah koperasi yang beranggotakan para peternak sapi perah di Kecamatan Pangalengan, Bandung, Jawa Barat. Sebuah pabrik yang bangunan utamanya digunakan sebagai pusat oleh-oleh bernama Rest Area KPBS Pangalengan terletak satu kompleks dengan pabrik susu segar. Pembuatan susu sudah ada sejak zaman Belanda. Pangalengan pada saat itu merupakan penghasil susu sapi dengan beberapa peternakan antara lain De Friensche Terp, Almanak, Van Der Els dan Big Man. Bandoengsche Melk Centrale (BMC) bertanggung jawab untuk memasarkan produk mereka. Ketika Belanda meninggalkan Pangalenga, Jepang datang dan menghancurkan perusahaan tersebut. Penduduk setempat memelihara sapi sebagai bisnis keluarga. Pada November 1949, para peternak membentuk koperasi yang disebut Gabungan Peternak Sapi Seluruh Indonesia Pangalengan (GAPPSIP).











