PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF BERKAITAN DENGAN ASPEK HUKUM EKONOMI DI KOTA MALANG
Keywords:
Hukum, Ekonomi, KreatifAbstract
Seiring dengan jalannya waktu, berbagai hal terus berkembang, diantaranya manusia itu sendiri dengan teknologi yang mana teknologi berguna untuk menunjang kebutuhan manusia. Dalam menunjang hidupnya selain bergantung kepada teknologi, manusia melakukan kegiatan jual-beli untuk mendapatkan apa yang manusia tersebut inginkan. Kegiatan jual-beli ini tidak hanya dilakukan oleh segelintir manusia saja, namun seluruh umat manusia di berbagai tempat dan zaman. Kembali pada kalimat awal tadi, seiring dengan berjalannya waktu, berbagai hal berkembang, termasuk kegiatan jual-beli (ekonomi) ini. Manusia terus berinovasi dalam berkegiatan ekonomi, sehingga sekarang ini dikenal istilah ekonomi kreatif untuk mencari profit. Agar terciptanya keteraturan dalam berkegiatan ekonomi, manusia pun membentu sekumpulan aturan, biasa disebut hukum, yang kemudian pada zaman sekarang termasuk dalam salah satu cabang dari Ilmu Hukum yaitu Hukum Ekonomi. Kami secara khusus meneliti perkembangan ekonomi kreatif yang ada di Kota Malang berkaitan dengan aspek Hukum Ekonomi.











