KODE ETIK PEWARIS ATAS HARTA PADA SUKU MELAYU YANG BERTENTANGANDENGAN ISLAM DI DAERAH RIAU KABUPATEN ROKAN HILIR
Keywords:
Kode Etik, Pewaris, Harta, MelayuAbstract
Kajian tentang hukum waris, selain membuat deskripsi tentang bagaimana suatu masyarakat memindahkan haknya dalam bentuk benda atau lainnya dari suatu generasi ke generasi berikutnya atau dari multidimensi bahkan multi disiplin. Kondisi hukum waris dari suatu masyarakat memberikan informasi dan mempunyai hubungan dengan sistem kekerabatan, sistem nilai, sejarah dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan. Kabupaten Rokan Hilir mewarisi suatu kebudayaan besar yaitu kebudayaan Melayu. Di daerah ini lahir suatu kerajaan yang dikenal kemudian dengan kerajaan Tambusai yang telah meletakkan dasar-dasar kebudayaan Melayu yang bercorak Islam.











