ANALISIS KASUS PENDETA YANG BERPURA – PURA MENJADI USTADZ DALAM PRESPEKTIF PANCASILA

Authors

  • Najwa Aulia Gulis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Susiba Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ulfah Sarliana Zakiyah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Selvia Dwi Lestari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Rahma Fadhillah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Pendeta, Ustadz, Pancasila

Abstract

Tulisan ini membahas tentang hubungan pancasila dengan agama.Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Agama sebagai ajaran yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Pancasila, khususnya sila pertama, menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjadi dasar hubungan agama dan negara di Indonesia. UUD 1945 Pasal 28E dan 29 menjamin kebebasan beragama dan peran negara dalam mengatur kehidupan beragama.Meskipun Pancasila menjadi dasar negara, implementasinya dalam kehidupan bermasyarakat masih minim, terlihat dari tindakan radikalisme yang mengatasnamakan agama dan mengadu agama dengan Pancasila.Teks ini menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara yang menjamin

Downloads

Published

2024-10-28