PEMBENTUKAN DAN PENGARUH HUKUM ISLAM DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA
Keywords:
Pengaruh Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam Dalam Politik Di IndonesiaAbstract
Kajian tentang pengaruh hukum Islam di Indonesia dapat dijadikan salah satu pijakan bagi umat Islam untuk menentukanstrategi di masa depan dalam mendekatkan atau mengakrabkanbangsa Indonesia dengan hukum Islam sehingga memiliki pengaruhdalam politik hukum di Indonesia. Setidak-tidaknya pengaruh itumenunjukkan bahwa proses Islamisasi bukan hal yang dapat selesaiseketika, tetapi merupakan sebuah proses untuk memperkuakedudukan hukum Islam dalam politik hukum di Indonesia yangterpolarisasi dalam pembentukan sistem hukum yang berlaku.Kebijakan dalam Politik hukum tidak saja pada tataran proseshukum yang akan dan sedang diberlakukan, melainkan jugamencakup hukum yang telah berlaku, memiliki tujuan praktisuntuk memungkinkan peraturan hukum positif dapat dirumuskan dengan lebih baik sehingga dapat memberi pedoman tidak saja pada pembentuk undang-undang tetapi juga kepada pengadilan sebagai penyelenggara atau pelaksana keputusan. Hal ini sudah dialami bangsa Indonesia sejak zaman kolonial Belanda yang berubah secara signifikan ketika negara republik indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, karena harus menyesuaikan hukum yang berlaku, sesuai dengan landasan ideologi dan konstitusional negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, atau hukum yang dibangun atas aktivitas dan kreativitas yang didasarkan atas cita-cita yang bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa yang sudah lama berkembang hingga saat ini.