PROBLEMATIKA NIKAH SIRI : MENCARI TITIK TEMU ANTARA MORALITAS DAN LEGALITAS PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Authors

  • Hanna Jenifer Agustin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Muhammad Darwis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Zulfahmi Nur Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Nikah siri, moralitas, legalitas, hukum Islam, filsafat hukum.

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Meskipun praktik ini dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam hukum Islam, namun tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat dalam lembaga resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketidaksesuaian antara norma moral agama dan legalitas hukum negara ini melahirkan berbagai permasalahan, terutama terkait dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika nikah siri melalui pendekatan filsafat hukum Islam, serta menemukan titik temu antara moralitas dan legalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research), yang menganalisis literatur keislaman, dokumen hukum, serta pemikiran para filsuf hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum Islam menawarkan pendekatan etis yang menekankan pada keadilan dan kemaslahatan sebagai inti dari hukum, yang dapat menjembatani ketegangan antara moralitas dan legalitas. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam memahami integrasi hukum Islam dan hukum negara, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum yang adil dan berkeadaban.

Downloads

Published

2025-05-21