MAKNA FILOSOFIS HIBAH DALAM ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Indah Purnama Sari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Muhammad Darwis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Zulfahmi Nur Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Hibah, Nilai Filosofis, Relevansi, Kompilasi Hukum Islam.

Abstract

Hibah dalam Islam bukan hanya pemberian harta secara cuma-cuma, tetapi juga mengandung makna keikhlasan, kepedulian sosial, dan mempererat hubungan antar sesama. Hibah berbeda dengan transaksi lain seperti sedekah, wakaf, atau jual beli karena tidak bersifat timbal balik dan lebih menekankan aspek sosial dan spiritual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna filosofis hibah serta relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode studi pustaka yang mempelajari literatur umum tentang hukum Islam dan dokumen KHI. Hasil kajian menunjukkan bahwa KHI telah mengatur hibah sesuai prinsip dasarnya, seperti adanya unsur sukarela, bukti tertulis, dan penerimaan yang jelas. Hal ini membuktikan bahwa KHI tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai filosofis hibah dalam hukum Islam di Indonesia.

Downloads

Published

2025-05-29