RELASI SUAMI ISTRI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH, MAWADDAH, WA RAHMAH
Keywords:
Pernikahan, Maqaṣid al-Syari‘ah, Relasi Suami Istri, Sakinah Mawaddah Wa Raḥmah, Keluarga IslamiAbstract
Pernikahan Adalah sebuah perjanjian sakral antara pria dan wanita yang bertujuan untuk membangun sebuah keluarga yang diakui secara sah oleh agama dan negara, serta menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera. Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai luhur, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Namun, dalam realitasnya, hubungan antara suami dan istri masih sering belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesalingan yang diajarkan dalam Islam. Oleh sebab itu, pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah menjadi relevan sebagai solusi normatif untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, dengan mengkaji konsep hubungan suami istri berdasarkan lima tujuan utama Maqāṣid al-Syarī‘ah: menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai maqāṣid dalam relasi suami istri tidak hanya fokus pada pembagian peran secara struktural, melainkan lebih menekankan pada penguatan prinsip keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Maqāṣid al-Syarī‘ah dapat dijadikan sebagai landasan dalam membangun keluarga Islami yang adil, harmonis, dan penuh berkah.











