PERKEMBANGAN DAN PELAKSANAAN ASURANSI SYARI’AH DI NEGARA MALAYSIA INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM
Keywords:
Asuransi Syariah, Takaful, Malaysia, Indonesia, Brunei Darussalam, Keuangan Islam, Regulasi Syariah, Perkembangan Ekonomi SyariahAbstract
Asuransi syariah merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang mengalami perkembangan pesat di negara-negara mayoritas Muslim, termasuk Malaysia, Indonesia, dan Brunei Darussalam. Ketiga negara ini memiliki pendekatan yang unik dalam mengembangkan dan mengimplementasikan sistem asuransi yang berlandaskan prinsip syariah, seperti tolong-menolong (ta'awun), saling melindungi (takaful), serta pengelolaan dana secara transparan dan bebas riba. Malaysia dikenal sebagai pionir dengan regulasi dan infrastruktur industri yang matang, sementara Indonesia menunjukkan pertumbuhan pasar yang signifikan dengan jumlah peserta yang terus meningkat. Brunei Darussalam, meskipun memiliki pasar yang lebih kecil, menerapkan sistem asuransi syariah secara penuh sejalan dengan visinya menjadi negara yang sepenuhnya menerapkan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan, kebijakan, serta tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara dalam menerapkan asuransi syariah. Hasil studi menunjukkan bahwa kolaborasi regional dan penguatan regulasi dapat mendorong harmonisasi serta pertumbuhan industri asuransi syariah di kawasan Asia Tenggara











