SENGKETA HADHANAH (HAK ASUH) ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PSIKOLOGI

Authors

  • Fauzi Ardian IAI Imam Syafii (IMSYA) Indonesia
  • Khairil Anwar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Hadhanah, Perceraian, Hukum Islam, Psikologi, Kepentingan Anak

Abstract

Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang dibangun di atas fondasi cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam perspektif syariat, pernikahan bukan hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga demi menjaga nasab, mendidik, dan melindungi masa depan anak. Dalam perjalanan hidup, pernikahan dapat menghadapi masalah, terjadi perceraian, dan kemudian menimbulkan masalah turunan, yaitu sengketa hak asuh (hadhānah). Penelitian kualitatif kepustakaan ini bertujuan menganalisa hadhanah pasca perceraian dari perspektif hukum Islam dan psikologi, berdasarkan studi pustaka pada kitab, jurnal, dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan prioritas kepada ibu sebagai pengasuh apabila memenuhi syarat, demi kepentingan terbaik anak, kecuali jika terjadi kondisi yang dapat merugikan anak. Sementara apabila anak mencapai umur mumayyiz, dia diberi kebebasan memilih pengasuhnya. Dalam perspektif psikologis, perceraian dapat memberikan dampak emosional negatif pada anak, seperti kecemasan, kesedihan, dan kesulitan bersosialisasi, apabila proses perpisahan terjadi secara konfliktual dan tanpa dukungan emosional yang cukup. Keputusan hakim nantinya harus berdasarkan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), yaitu dengan mempertimbangkan aspek agama, hukum, dan kondisi psikologis demi terwujudnya masa depan yang sejahtera, stabil, dan harmonis bagi anak. Penelitian ini juga menitikberatkan peran penting pendekatan multidimensional, yaitu sinergi antara aspek syariah dan psikologis, demi mencapai keadilan dan kepentingan optimal bagi anak pasca perceraian.

Downloads

Published

2025-06-14