CUCI DARAH SAAT PUASA RAMADHAN

Authors

  • Gigih Surya Nugraha Universitas Muhammadiyah Jakarta

Keywords:

cuci, darah, puasa

Abstract

Abstrak

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Di sisi lain Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang sakit untuk tidak berpuasa. Namun jika ia tetap berpuasa maka puasanya juga sah. Lalu bagaimana dengan puasanya orang yang terkena penyakit gagal ginjal kronis dan harus rutin cuci darah, apakah sah? Jika kita mentelaah puasa itu adalah ibadah yang sudah ada ketentuannya dari syariat, baik rukun, syarat dan hal-hal yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan saat puasa. Salah satu ketentuannya (rukun) adalah menahan diri dari makan dan minum, maka orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar sampai tergelamnya matahari. Sementara cuci darah adalah pencucian darah dengan maksud mengeluarkan bahan tertentu dari darah dengan menggunakan alat yang dinamakan ginjal buatan. Cuci darah ini mempunya dua metode yaitu hemodialisis dan dialisis peritoneal atau CAPD. Proses pada dua metode cuci darah tersebut ada penambahan berupa cairan atau zat yang mengandung vitamin, NaCl, kalsium, glukosa, maknesium, nurtium, dan air. Yang mana kandungan-kandungan tersebut adalah sesuatu yang semakna dengan makan dan minum atau sebagai fungsi pengganti dari makan dan minum, maka jelas jika seseorang melakukan cuci darah saat puasa tentu ini membatalkan puasa.

Downloads

Published

2025-07-08