ANALISIS DASAR PUTUSAN HAKIM PERKARA NOMOR 267/PDT.G/2019/P A.MSA. TENTANG KUMULASI PERKARA PENCABUTAN HAK WALI, PENETAPAN WALI, DAN PENETAPAN AHLI WARIS PERSPEKTIF MAQȂSHID AL-SYARÎ'AH JASSER AUDA
Keywords:
maqȃshid al-syarî'ah, kumulasi perkara.Abstract
Di pengadilan agama marisa kabupaten pohuwato telah diputuskan kumulasi perkara nomor 267/Pdt.G/2019/PA.MSA. tentang pencabutan hak wali, penetapan wali, dan penetapan ahli waris. Perkara tersebut dilatar belakangi oleh seorang ayah yang tidak bertanggung jawab kepada anaknya tentang ketidak sanggupan atas tanggung jawab yang akhirnya menyerahkan pengasuhan dan perwalian kepada tante dari anak tersebut. Hal tersebut merupakan suatu perkara yang tidak mempunyai kekuatan hukum di pengadilan yang dalam hal ini berimplikasi terhadap hak waris sang anak yang tidak bisa diwakilkan oleh sang tante karena anak tersebut belum berusia 18 tahun. Ketiga perkara tersebut diajukan ke pengadilan agama dalam satu gugatan yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam ketentuan pasal 86 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang mengatur mengenai perkara apa saja yang bisa dikumulasikan dalam satu gugatan. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui tentang apa dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam gugatan kumulasi perkara ini serta menganalisis dasar putusan tersebut ditinjau dari maqȃshid al-syarî'ah Jasser Auda. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode yuridis normatif yang meneliti data pustaka dari undang-undang, tesis, skripsi, srtikel, buku, literatur serta karya ilmiah yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini yang menggunakan pendekatan ushul fiqh dan ditinjau dari maqȃshid al-syarî'ah Jasser Auda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Hakim menggunakan haknya sebagai penegak hukum dalam persidangan dengan menggunakan pertimbangan asas contra legem yang menyampingkan undang-undang dan menggunakan ijtihad hakim dalam pertimbangan putusannya. 2). Putusan hakim berimplikasi terhadap terlaksananya seluruh hak anak yang diamanatkan undang-undang yang ketika ditinjau dari maqȃshid al-syarî'ah Jasser Auda keputusan hakim tersebut telah tepat dan sejalan dengan tujuan syariat islam sebagaimana tercantum dalam dalil-dalil hukum islam.











