SAKSI PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Keywords:
saksi perkawinan, hukum IslamAbstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research, Dokumentasi yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis Ilmiah yang ada kaitannya dengan objek penelitian. Hasil penelitian Diperoleh hasil kesimpulan; pertama, sesuai ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam BAB IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan, bagian ke empat pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 25 mengatur tentang ketentuan saksi, dan pasal 26 tentang tugas dan peran seorang saksi, maka saksi dalam pernikahan wajib dihadirkan, karena termasuk rukun dari shahnya pernikahan. Kedua, menurut pendapat Imam Syafi‟I, Hanafi, dan Hambali sepakat bahwa saksi dalam pernikahan wajib, hal ini didasarkan pada hadis Nabi; “tidak shah pernikahan tanpa dihadiri wali dan dua orang saksi. Berbeda dengan para tiga di atas, Imam Maliki berpendapat tidak wajib menghadirkan saksi dalam pernikahan, yang penting ada serah terima (sighot nikah) yang shoreh (jelas) maka nikahnya sah, namun saksi wajib dihadirkan jika ingin melangsungkan hubungan suami istri











