REINTERPRETASI HADIS LARANGAN ISTRI MENOLAK AJAKAN SUAMI DALAM KONTEKS KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Komparatif antara Fiqh Klasik dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022)
Keywords:
Hadis, Relasi Suami Istri, Kekerasan Seksual, Fiqh Klasik, UU TPKS.Abstract
Hadis tentang larangan istri menolak ajakan suami kerap dipahami secara literal sehingga berimplikasi pada normalisasi relasi seksual yang timpang dalam rumah tangga. Pemahaman tersebut berpotensi bertentangan dengan perkembangan hukum nasional yang mengakui kekerasan seksual dalam perkawinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hadis larangan istri menolak ajakan suami dalam perspektif fiqh klasik serta membandingkannya dengan konsep kekerasan seksual dalam UU TPKS. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, komparatif, dan kontekstual. Sumber data terdiri atas kitab hadis, kitab fiqh klasik, regulasi perundang-undangan, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak mengandung legitimasi terhadap pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga, melainkan bersifat normatif-etis untuk menjaga keharmonisan relasi suami-istri. Fiqh klasik juga mengakui adanya batasan ketaatan istri apabila relasi seksual berpotensi menimbulkan kemudaratan. Sementara itu, UU TPKS mempertegas konsep persetujuan sebagai unsur fundamental dalam relasi seksual dan memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Penelitian ini menegaskan pentingnya reinterpretasi hadis secara kontekstual agar sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap perempuan dan tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.











