ANALISI KRITERIA SEKUFU DALAM PERNIKAHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN RELEVANSINYA PADA MASYARAKAT INDONESIA
Keywords:
Mazhab Syafi’i, Sekufu, Pernikahan, Masyarakat Indonesia.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kriteria kafa’ah (sekufu) dalam pernikahan menurut perspektif Mazhab Syafi’i serta menganalisis relevansinya terhadap dinamika sosial dan prinsip egalitarianisme di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i, pemahaman mengenai kesepadanan pasangan sering kali berbenturan dengan nilai-nilai modern dan kearifan lokal. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i menetapkan lima kriteria sekufu: agama dan iffah, nasab, kemerdekaan, kesehatan fisik/mental, serta profesi (hirfah). Dalam konteks Indonesia, kriteria agama tetap menjadi prioritas utama yang relevan, sementara kriteria sosial seperti nasab dan profesi mengalami pergeseran makna menuju kualitas individu dan pendidikan, sejalan dengan Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menolak diskriminasi sosial sebagai penghalang perkawinan.











