KONSEP ISHLAH PADA Q.S AL HUJURAT AYAT 10 STUDI KOMPARATIF ANTARA TAFSIR KLASIK DAN TAFSIR KONTEMPORER
Keywords:
Iṣlāḥ; QS. Al-Hujurāt: 10; Mertua; Mediator; Konflik Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi pemahaman normatif mengenai prinsip iṣlāḥ dalam QS. Al-Hujurāt ayat 10 dan kontekstualisasinya terhadap peran mertua sebagai mediator konflik rumah tangga anak. Di tengah meningkatnya stigma negatif terhadap intervensi keluarga besar, kajian ini penting untuk mendudukkan posisi mertua dalam kerangka etika Al-Qur'an. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan pendekatan hermeneutik-komparatif. Data bersumber dari teks Al-Qur'an serta perbandingan penafsiran dari mufasir klasik (Ibnu Katsir dan al-Thabari) dan kontemporer (M. Quraish Shihab dan Sayyid Qutb), yang kemudian dianalisis menggunakan metode ma’nā-cum-maghzā. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perintah iṣlāḥ dalam QS. Al-Hujurāt: 10 mengandung pesan inti (maghzā) tentang kewajiban proaktif setiap Muslim untuk melakukan perbaikan hubungan, yang secara analogis (mafhūm al-awlā) menempatkan mertua sebagai pihak paling otoritatif dalam memediasi perselisihan keluarga. Formulasi etis peran mertua mencakup prinsip objektivitas, keadilan tanpa bias ikatan darah, serta penghormatan terhadap otonomi rumah tangga anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran mertua sebagai mediator bukan merupakan intervensi destruktif, melainkan bentuk implementasi nilai ketakwaan demi menjaga stabilitas institusi pernikahan.











