PANDANGAN ULAMA KECAMATAN AMUNTAI TENGAH TERHADAP PENGGUNAAN OBAT KUAT DALAM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI
Keywords:
Hukum, Obat Kuat, Suami IstriAbstract
ABSTRAK
Penulis meneliti menggunakan penelitian kualitatif. sumber penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara kemudian di sederhanakan dengan rincian yaitu menjelaskan dan menggambarkan tentang Pandangan Ulama Kecamatan Amuntai Tengah terhadap penggunaan obat kuat dalam berhubungan suami-istri, kemudian dianalisis untuk mengetahui efek samping dan hukum dari penggunaan obat kuat dalam berhuungan suami istri.
Rumusan Masalah ini terdiri dari 2 permasalahan, yaitu pertama apa saja efek samping penggunaan obat kuat dalam berhubungan suami-istri dan kedua Bagaimana pandangan ulama Kecamatan Amuntai Tengah terhadap penggunaan obat kuat dalam berhubungan suami istri. Tujuannya penelitian ini terdiri dari 2, yaitu pertama, untuk mengetahui efek samping dari penggunaan obat kuat dalam berhubungan suami istri kedua, mengetahui hasil apa saja hukum penggunaan obat kuat dalam berhubungan suami istri
Motode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Subjek peneletian ini terdiri dari Ulama Kecamatan Amuntai Tengah. Objek penelitian yakni pasangan yang menggunaka obat kuat dalam berhubungan suami istri, Dokter, Apoteker serta faktor-faktor yang menjadi pendukung dalam penelitian ini.
Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumenter. Data diolah dengan menggunakan verifikasi data, display data dan reduksi data, kemudian diadakan analisis data.
Hasil dari peneliitian ini penulis Pasangan yang diteliti itu mengggunakan jenis obat kuat sebagai berikut Tisu Magic, Viagra dan Cialis untuk berhubungan seksual suami istri agar durasi waktu yang sebelumnya sekitar 5- 10 menit dari sebelumnya. Penggunaan obat kuat ini dilakukan untuk memuaskan satu sama lain dan untuk kemaslahatan agar menjadi keluarga harmonis dalam bentuk pemakaian obat kuat tersebut tercapailah suatu kewajiban dan hak suami istri dengan melakukan itu harapannnya pasangan bisa harmonis sehinggar terhidar dari kata perceraian dalam menjalani hidup rumah tangga. Meninjau dari Pandangan ulama Kecamatan Amuntai Tengah menjawab diperbolehkan dengan tujuan menjadikan keluarga yang sakinah waddah dan warahmah harapannya juga terhindar dari hal yang tidak diinginkan ataupun perceraian selagi obat kuat itu tidak terkandung najis dan suci.











