LITERASI HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL : STUDI KUALITATIF
Keywords:
literasi hukum, media sosial, kesadaran hukum, studi kualitatifAbstract
Media sosial telah menjadi ruang interaksi utama masyarakat, namun penggunaannya juga menimbulkan berbagai persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis literasi hukum pengguna media sosial serta penerapannya dalam praktik bermedia sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pengguna media sosial yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi hukum pengguna media sosial masih bersifat parsial dan reaktif, terbatas pada jenis pelanggaran tertentu yang sering muncul dalam wacana publik. Terdapat kesenjangan antara pengetahuan hukum dan praktik bermedia sosial, di mana pengguna tetap melakukan tindakan berisiko meskipun mengetahui adanya konsekuensi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa literasi hukum belum terinternalisasi secara optimal, sehingga diperlukan penguatan literasi hukum digital yang terintegrasi dengan literasi digital untuk mendorong penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.











