LITERASI HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL : STUDI KUALITATIF

Authors

  • Irma Suryani Arfah Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Nur Riswandy Marsuki Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

literasi hukum, media sosial, kesadaran hukum, studi kualitatif

Abstract

Media sosial telah menjadi ruang interaksi utama masyarakat, namun penggunaannya juga menimbulkan berbagai persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis literasi hukum pengguna media sosial serta penerapannya dalam praktik bermedia sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pengguna media sosial yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi hukum pengguna media sosial masih bersifat parsial dan reaktif, terbatas pada jenis pelanggaran tertentu yang sering muncul dalam wacana publik. Terdapat kesenjangan antara pengetahuan hukum dan praktik bermedia sosial, di mana pengguna tetap melakukan tindakan berisiko meskipun mengetahui adanya konsekuensi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa literasi hukum belum terinternalisasi secara optimal, sehingga diperlukan penguatan literasi hukum digital yang terintegrasi dengan literasi digital untuk mendorong penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Downloads

Published

2026-01-19