JUAL BELI ONLINE BENTUK MUAMALAH MODERN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Jual Beli, Online, Fiqh MuamalahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah memunculkan berbagai model transaksi baru yang menuntut penyesuaian hukum Islam agar tetap relevan. Jual beli online merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer yang menimbulkan berbagai persoalan, seperti keabsahan akad, transparansi harga, kejelasan barang, dan potensi terjadinya penipuan. Dalam fiqih muamalah, keabsahan jual beli ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad, yaitu adanya pihak yang berakad, objek transaksi yang jelas, serta kesepakatan yang sah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif perpustakaan dengan tujuan menganalisis fiqih muamalah dalam praktik transaksi jual beli online menurut perspektif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi jual beli online dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi prinsip syariah, seperti keadilan, keterbukaan informasi, kejelasan barang, dan tidak mengandung unsur gharar, maysir, maupun riba. Dengan demikian, hukum Islam tidak menolak inovasi teknologi, selama substansi akad tetap sesuai syariat. Penelitian ini menegaskan bahwa fiqih muamalah mampu memberikan solusi praktis dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.











