AKAD QARDH DAN UNSUR RIBA DALAM SISTEM SHOPEE PAYLATER: PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Keywords:
Shopee PayLater, Akad Qardh, Riba, Fiqih Muamalah, Buy Now Pay LaterAbstract
Perkembangan financial technology melahirkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL), salah satunya Shopee PayLater yang mendominasi pasar Indonesia dengan lebih dari 12 juta pengguna aktif. Namun, sistem ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaiannya dengan prinsip fiqih muamalah, khususnya akad qardh dan larangan riba. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme transaksi Shopee PayLater serta mengidentifikasi ada tidaknya unsur riba dalam sistem tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bunga cicilan yang ditetapkan sejak awal akad termasuk kategori riba qardh, sedangkan denda keterlambatan 5% termasuk riba jahiliyah yang tidak memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000. Pengecualian berlaku bagi pengguna yang membayar penuh tepat waktu. Disimpulkan bahwa Shopee PayLater secara struktural tidak sesuai dengan prinsip syariah, sehingga konsumen Muslim dianjurkan bersikap ihtiyath dan regulator didorong mengembangkan regulasi fintech berbasis syariah.











