KEWARGANEGARAAN DAN HAK ASASI MANUSIA: PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Ayu Ritnasari Institut Sains Al Quran Syekh Ibrahim Pasir Pengaraian
  • Syamzaimar Institut Sains Al Quran Syekh Ibrahim Pasir Pengaraian

Keywords:

kewarganegaraan, hak asasi manusia, hukum nasional, hukum Islam, maqashid syariah.

Abstract

Kewarganegaraan dan hak asasi manusia merupakan konsep fundamental dalam sistem hukum modern yang memiliki peran penting dalam menjamin keadilan, persamaan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kewarganegaraan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum nasional dan hukum Islam, serta menemukan bentuk integrasi kedua sistem hukum tersebut dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif dan analitis melalui kajian terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta berbagai literatur hukum Islam yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional di Indonesia menjamin hak asasi manusia sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara melalui instrumen hukum dan prinsip demokrasi. Sementara itu, hukum Islam memandang hak asasi manusia sebagai bagian dari maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai unsur utama kesejahteraan manusia. Kedua sistem hukum tersebut sama-sama menekankan prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, meskipun memiliki perbedaan pada landasan filosofis dan teologis. Penelitian ini juga menegaskan bahwa integrasi antara hukum nasional dan nilai-nilai hukum Islam dapat memperkuat sistem kewarganegaraan yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial. Integrasi tersebut relevan dalam menghadapi tantangan kontemporer seperti diskriminasi, statelessness, ketimpangan sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam kehidupan masyarakat modern. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum nasional dan prinsip-prinsip Islam menjadi penting dalam menciptakan sistem hukum yang seimbang, demokratis, dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar seluruh warga negara.

Downloads

Published

2026-05-21