REKONSTRUKSI PERAN WALI MUJBIR DALAM TRADISI ABHEKALAN: TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM FIKIH

Authors

  • A. Fauzi Aziz Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
  • Faris Arry Hidayatullah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Keywords:

Wali Mujbir, Abhekalan, Sosiologi Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas praktik wali mujbir dalam tradisi Abhekalan di Desa Pramian, Kabupaten Sampang, Madura, di mana orang tua terutama ayah dapat menikahkan anak perempuannya tanpa persetujuan. Tradisi ini dianggap menjaga kehormatan keluarga namun bertentangan dengan hukum positif Indonesia yang mewajibkan persetujuan kedua mempelai dalam pernikahan. Ketegangan antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara menjadi latar belakang utama penelitian ini. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus, menggunakan teori Living Law dari Eugen Ehrlich dan Social Engineering dari Roscoe Pound. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi partisipatif, dan dokumentasi terhadap masyarakat lokal yang menjalankan atau terlibat dalam praktik Abhekalan. Penelitian ini bertujuan menggambarkan praktik wali mujbir dalam tradisi Abhekalan serta menganalisisnya melalui teori Living Law dan Social Engineering dalam perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik wali mujbir dalam tradisi Abhekalan masih diterima secara luas sebagai bagian dari identitas budaya dan kontrol sosial. Namun, terdapat resistensi dari sebagian perempuan dan kelompok muda yang mulai menyadari pentingnya hak untuk memilih pasangan hidup. Teori Living Law menegaskan bahwa keberadaan hukum adat ini terus hidup karena mendapatkan legitimasi sosial, sementara teori Social Engineering menuntut adanya reformasi hukum untuk menjembatani kepentingan adat dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menyarankan perlunya sinergi antara pendekatan sosiologis dan yuridis dalam membangun hukum keluarga Islam yang adil, kontekstual, dan berakar pada keadilan sosial.

Downloads

Published

2026-05-24