FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK AFFILIATE MARKETING DAN INFLUENCER ECONOMY

Authors

  • Ahbib Mursidun Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Alif Wildan Harish Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fatmah Taufik Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Fiqih muamalah, affiliate marketing, influencer ekonomi, ekonomi digital Islam, Samsarah, ju’alah

Abstract

Perkembangan ekonomi digital yang pesat dalam melahirkan model bisnis baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam tradisi fiqih klasik, di antaranya adalah affiliate marketing dan influencer ekonomi. Kedua praktik ini telah menjadi sumber penghasilan yang signifikan bagi jutaan individu di seluruh dunia, termasuk masyarakat Muslim Indonesia. Namun demikian, belum banyak kajian ilmiah yang secara mendalam menganalisis kedua fenomena tersebut dari perspektif fiqih muamalah kontemporer. penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen transaksi dalam affiliate marketing dan influencer ekonomi, kemudian mengevaluasi nya berdasarkan prinsip prinsip muamalah Islam khususnya agar Samsarah, ju’alah, ijarah, dan larangan gharar, maysir, serta tadlis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan yang bersumber dari literatur fiqih klasik, fatwa lembaga keagamaan, dan riset akademik kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik affiliate marketing pada dasarnya dapat di akomodasi oleh akad Samsara dan juga ju’alah, sepanjang memenuhi syarat kejelasan objek, kepastian imbalan, dan kejujuran dalam penyampaian informasi kepada konsumen. Sementara itu, influencer ekonomi mensyaratkan keterbukaan Dan kejujuran konten sebagai fondasi keabsahan, serta menghindari promosi produk yang diharamkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan normatif bagi praktis ekonomi digital muslim dan bahan pertimbangan bagi lembaga fatwa dalam merumuskan regulasi yang komperhensif.

Downloads

Published

2026-06-03