ANALISIS HUKUM JUAL BELI MU’ATHAH DALAM PERSPEKTIF MAZHAB IMAM SYAFI’I

Authors

  • Raisya Riana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Natasya Syawalia Qalbi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fatmah Taufik Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Jual Beli Mu'athah, Akad, Imam Syafi'i, Fiqih Muamalah, Mazhab Syafi'i.

Abstract

Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam praktiknya, terdapat berbagai bentuk akad jual beli, salah satunya adalah jual beli mu'athah, yaitu transaksi yang dilakukan melalui serah terima barang dan harga tanpa adanya ucapan ijab dan qabul secara lisan. Praktik ini banyak ditemukan dalam transaksi modern, seperti di pasar swalayan, minimarket, dan perdagangan elektronik. Namun, keabsahan jual beli mu'athah menjadi perbincangan di kalangan ulama, khususnya dalam Mazhab Imam Syafi'i yang memberikan perhatian besar terhadap keberadaan sighat akad sebagai salah satu unsur penting dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum jual beli mu'athah dalam perspektif Mazhab Imam Syafi'i serta mengkaji relevansinya dengan praktik transaksi kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif melalui kajian terhadap kitab-kitab fiqih Syafi'iyyah, terutama Al-Umm, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, dan Mughni al-Muhtaj, serta berbagai literatur fiqih muamalah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Syafi'i dalam Al-Umm mensyaratkan adanya ijab dan qabul yang jelas sebagai bentuk manifestasi kerelaan para pihak dalam akad jual beli, sehingga jual beli mu'athah pada dasarnya tidak dianggap sah. Namun, perkembangan pemikiran ulama Syafi'iyyah muta'akhkhirin, seperti Imam al-Nawawi, memberikan kelonggaran dengan membolehkan jual beli mu'athah berdasarkan pertimbangan kebiasaan masyarakat ('urf) yang telah menunjukkan adanya kerelaan antara penjual dan pembeli. Dengan demikian, jual beli mu'athah dalam praktik modern dapat dipandang sah menurut pendapat yang lebih fleksibel dalam Mazhab Syafi'i selama memenuhi prinsip kerelaan, kejelasan objek transaksi, dan tidak mengandung unsur gharar maupun penipuan.

Downloads

Published

2026-06-11