JUAL BELI PRE-ORDER: ANALISIS AKAD SALAM DALAM PRAKTIK KONTEMPORER

Authors

  • Kurniawan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Ari Sabming Rambe Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fatmah Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

pre-order, akad salam, e-commerce, gharar, hukum ekonomi syariah

Abstract

Transaksi pre-order (PO) kini menjadi salah satu model perdagangan yang paling banyak digunakan dalam ekosistem e-commerce modern. Pada dasarnya, model ini tidak jauh berbeda dari mekanisme Akad Salam dalam fikih muamalah, yakni pembeli membayar lunas di awal dan barang dikirim pada waktu yang sudah disepakati.[1][2] Masalahnya, praktik PO di dunia digital tidak sesederhana teori. Sering kali muncul ketidakjelasan soal waktu pengiriman, spesifikasi produk yang hanya ditampilkan lewat foto, perbedaan antara barang yang datang dengan yang diiklankan, hingga pembatalan sepihak dari penjual tanpa penyelesaian yang jelas.[3] Tulisan ini mencoba menelaah seberapa jauh praktik PO dalam e-commerce sudah memenuhi rukun dan syarat Akad Salam, sekaligus mengidentifikasi di mana letak unsur gharar (ketidakpastian) yang bisa melemahkan keabsahan transaksi.[4][5] Kajian ini bersifat kualitatif-normatif dengan merujuk pada literatur fikih klasik dan mengkomparasikannya dengan praktik digital yang berlaku saat ini.[6] Kesimpulan yang dicapai adalah: PO bisa sepenuhnya sejalan dengan Akad Salam asalkan spesifikasi barang, harga, dan waktu penyerahan dinyatakan secara tegas dan transparan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak celah yang perlu dibenahi, baik dari sisi pelaku usaha maupun regulasi platform.

Downloads

Published

2026-06-15