TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK MARGIN DALAM AKAD MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Abdurrahman Sulaimana Saputra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Syahira Putri Rahmadhani Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fatmah Taufik Hidayat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Fiqih Muamalah, Margin, Murabahah, Perbankan Syariah, Riba

Abstract

Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan yang paling dominan diterapkan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia. Akad ini pada dasarnya adalah jual beli dengan harga pokok yang diketahui oleh kedua belah pihak, ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Namun, dalam praktiknya, penetapan margin dalam akad murabahah di perbankan syariah kerap menimbulkan pertanyaan mendasar dari perspektif fiqih muamalah, terutama terkait kemiripannya dengan mekanisme bunga (riba) dalam perbankan konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis praktik penetapan margin murabahah di perbankan syariah melalui pendekatan fiqih muamalah, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif, melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer, regulasi perbankan syariah, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa margin dalam akad murabahah secara prinsip diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sah, yakni adanya kejelasan harga pokok, transparansi margin, kesepakatan kedua pihak, dan tidak mengandung unsur gharar maupun riba. Namun, ditemukan sejumlah celah praktis yang perlu mendapat perhatian, di antaranya penggunaan suku bunga acuan sebagai basis penetapan margin, mekanisme denda keterlambatan, serta praktik murabahah tidak langsung (murabahah lil amri bisy-syira') yang belum sepenuhnya sesuai dengan standar fiqih muamalah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia perbankan syariah, serta pengawasan yang lebih ketat dari Dewan Pengawas Syariah guna memastikan implementasi akad murabahah yang benar-benar sesuai dengan maqashid syariah.

Downloads

Published

2026-06-15