STUDI KOMPARASI TENTANG WASIAT DALAM AL-QUR'AN QS. AL-BAQARAH [2]:180 DAN HADIS “لا وصية لوارث” (“TIDAK ADA WASIAT BAGI AHLI WARIS”)
Keywords:
Wasiat, QS. Al-Baqarah:180, Lā Waṣiyyata Liwārith, Tafsir Muqᾱran.Abstract
Wasiat merupakan salah satu bentuk pengaturan harta yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Dalam Islam, wasiat memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan, terutama untuk menjaga keadilan, mempererat hubungan kekeluargaan, serta memberikan hak kepada pihak-pihak yang tidak memperoleh bagian warisan. QS. Al-Baqarah ayat 180 menjelaskan kewajiban berwasiat kepada orang tua dan kerabat ketika seseorang mendekati kematian dan memiliki harta peninggalan. Permasalahan dalam penelitian ini terletak pada perbedaan pandangan para ulama mengenai status hukum ayat wasiat setelah turunnya ayat-ayat waris dalam Surah al-Nisa’ serta hadis Nabi yang menyatakan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum wasiat dalam ayat tersebut telah dinasakh oleh ayat waris, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan tema penelitian. Metode tafsir yang digunakan adalah metode muqaran dengan membandingkan penafsiran beberapa mufasir, seperti Hamka, M. Quraish Shihab, Ibnu Kathir, dan al-Baghawi. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menemukan persamaan dan perbedaan pandangan para mufasir mengenai ayat wasiat serta implikasi hukumnya dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada awal Islam wasiat dipandang sebagai kewajiban bagi orang yang memiliki harta dan mendekati kematian. Namun, setelah turunnya ayat-ayat waris dalam Surah Al-Nisa’, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban wasiat kepada ahli waris telah dihapus (nasakh) karena hak waris telah diatur secara jelas dalam syariat. Pendapat tersebut diperkuat oleh hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa wasiat tetap berlaku bagi kerabat yang tidak memperoleh bagian warisan. Dengan demikian, wasiat dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga mengandung nilai keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap keluarga.











