KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM MENCEGAH STUNTING PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Keywords:
Kewajiban Orang Tua, Stunting, Hukum Islam, Hukum Positif.Abstract
Lahirnya generasi emas yang sehat dan cerdas merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional, dan orang tua termasuk di antara pihak utama yang bertanggung jawab untuk mewujudkan dan menjamin hal tersebut. Namun, ancaman malnutrisi, seperti stunting, tetap menjadi masalah global yang kritis bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, yang diperparah oleh kurangnya pemahaman dan tindakan dari pihak orang tua dalam menangani serta memastikan gizi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban orang tua dalam mencegah stunting melalui perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji teks-teks hukum Islam, peraturan perundang-undangan yang relevan, dan kebijakan perlindungan anak, serta interpretasi maqashidi, hermeneutika, dan teori hukum sebagai alat rekayasa sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari perspektif hukum Islam, pencegahan stunting oleh orang tua merupakan kewajiban mutlak yang termasuk dalam kategori Maqashid syari’ah, khususnya pelestarian jiwa (Hifz al-Nafs) dan pelestarian keturunan (Hifz al-Nasl), dan hal ini juga sejalan dengan teori hermeneutika. Sejalan dengan hal tersebut, dari sudut pandang hukum positif, kebutuhan gizi anak-anak dijamin oleh konstitusi nasional serta berbagai aturan atau kebijakan dan berbagai langkah yang dirancang dan dilaksanakan untuk memastikan, melindungi, mengintegrasikan, dan bahkan menegakkan kepatuhan melalui sanksi hukum, sehingga menempatkan hukum sebagai alat rekayasa sosial melalui kolaborasi dan sinergi di antara berbagai pihak dan lembaga.











