HUKUM MENIKAHI DENGAN NIAT MENCERAIKAN: ANALISIS DESKRIPTIF DAN TANTANGAN METODOLOGIS ERA MODERN
Keywords:
nikah dengan niat talak; hukum perkawinan Islam; Maqasid al-Shariah; kaidah fikih; hukum keluarga Islam.Abstract
Artikel ini bertujuan menganalisis hukum menikah dengan niat menceraikan (nikah bi niyyat al-talaq) dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji tantangan metodologisnya pada era modern. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data primer diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih empat mazhab, fatwa ulama, serta literatur hukum Islam kontemporer, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Analisis dilakukan melalui pendekatan dalil tekstual, kaidah fikih, dan teori Maqasid al-Shariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama klasik menganggap nikah bi niyyat al-talaq sah secara formal karena memenuhi rukun dan syarat akad, meskipun dipandang tercela dari aspek moral. Sebaliknya, pendekatan maqasid menilai praktik tersebut bertentangan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, menjaga martabat perempuan, melindungi keturunan, dan mewujudkan kemaslahatan. Dalam konteks Indonesia, hukum positif menegaskan asas kekekalan perkawinan serta mengharuskan pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai keabsahan formalnya, perkembangan metodologi hukum Islam kontemporer cenderung menolak praktik menikah dengan niat menceraikan karena dinilai menimbulkan kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatannya.











