RELEVANSI HUKUM ISLAM DI MASA KINI
Keywords:
hukum Islam; relevansi; ijtihad; maqasid syariah; masyarakat modern.Abstract
Hukum Islam (syariat) adalah aturan hidup yang berasal dari Al-Qur'an, hadis, serta hasil pemikiran (ijtihad) para ulama yang telah ada sejak 1.400 tahun lalu. Di tengah cepatnya arus globalisasi dan modernisasi, muncul pertanyaan penting: apakah aturan dari masa lalu ini masih cocok diterapkan di zaman sekarang? Artikel ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh hukum Islam mampu menjawab berbagai masalah modern, khususnya di bidang ekonomi, hukum keluarga, Hak Asasi Manusia (HAM), dan sistem peradilan. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka (library research), yaitu dengan menelaah berbagai literatur dan buku yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki sifat yang universal, menyeluruh, dan fleksibel (qabil lit-taghayyur). Sifat fleksibel ini membuat hukum Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui ijtihad (pemikiran baru ulama) tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Bukti nyata kecocokan hukum Islam saat ini bisa dilihat dari maraknya ekonomi dan keuangan syariah, pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim, serta perannya dalam mewujudkan keadilan sosial. Meski begitu, masih ada sejumlah tantangan, seperti perbedaan pendapat antarulama (mazhab), cara menggabungkannya dengan hukum nasional, serta penyesuaian dengan isu kesetaraan gender dan HAM modern. Oleh karena itu, cara pandang terhadap hukum Islam harus terus diperbarui agar sesuai dengan konteks zaman. Fokus utamanya adalah dengan melihat tujuan dasar hukum Islam (maqasid syariah) yaitu untuk kebaikan dan keselamatan manusia agar sistem hukum ini bisa terus menjawab kebutuhan masyarakat modern.











