WASIAT SEBAGAI INSTRUMEN FILANTROPI KELUARGA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA: ANALISIS BATAS SEPERTIGA, WASIAT WAJIBAH, DAN MASLAHAH

Authors

  • H.M. Arsyad Almakki STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai

Keywords:

Wasiat; Filantropi Keluarga; Batas Sepertiga; Wasiat Wajibah; Maslahah; Hukum Islam

Abstract

Wasiat dalam hukum Islam selama ini banyak dipahami sebagai instrumen kewarisan yang mengatur pengalihan harta setelah kematian pewaris, sehingga dimensi filantropinya belum banyak dikaji. Artikel ini menganalisis kedudukan wasiat sebagai instrumen family philanthropy dan mengkaji perkembangan wasiat wajibah dalam yurisprudensi Mahkamah Agung melalui perspektif filantropi Islam dan maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, komparatif, dan historis atas kitab fiqh klasik, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan putusan MA, dengan menerapkan kerangka teori Payton dan Moody, Amelia Fauzia, serta Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan wasiat memiliki karakter ganda: institusi kewarisan sekaligus instrumen filantropi keluarga yang menjalankan fungsi charitable transfer dan social redistribution. Batas sepertiga harta menjaga keseimbangan antara kebebasan filantropi pewaris dan hak ahli waris, sementara perluasan wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim mencerminkan ijtihad berbasis maslahah. Kebaruan artikel ini terletak pada rekonstruksi wasiat sebagai jembatan antara hukum kewarisan Islam dan teori filantropi modern.

Downloads

Published

2026-06-29