ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM ATAS PENOLAKAN CERAI TALAK Nomor 91/Pdt.G/2024/PA.Mr di Pengadilan Agama Mojokerto
Keywords:
Cerai Talak, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama, Hukum IslamAbstract
Penolakan permohonan cerai talak oleh pengadilan merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji karena pada dasarnya perceraian hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat dan alasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Peneliti ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 91/Pdt.G/2024.PA.Mr serta mengkaji kesesuaiannya dengan hukum positif dan perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan penedekatan yuridis normatif. Data diperoleh ari bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 91/Pdt.G/2024/PA.Mr serta bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan permohonan cerai talak didasarkan pada belum terpenuhinya alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, karena para pihak baru berpisah tempat tinggal selama kurang lebih empat bulan. Dari perspektif hukum Islam, pertimbangan hakim sejalan dengan prinsip yang mengutamakan perdamaian dan mempertahankan keutuhan rumah tangga selama masih terdapat peluang untuk rukun kembali. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyesuaian perkara perceraian.











