KONSTRUKSI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN: ANTARA KETENTUAN NASH DAN PRODUK IJTIHAD
Keywords:
Ahli Waris Pengganti; Al-Qur’an; Mawālī; Ijtihad; Kompilasi Hukum Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam perspektif Al-Qur’an dengan membedakan antara ketentuan nash, hasil interpretasi, dan produk ijtihad yang kemudian dituangkan dalam hukum positif Indonesia. Persoalan penelitian berangkat dari kenyataan bahwa Al-Qur’an mengatur hukum kewarisan secara relatif rinci, tetapi tidak merumuskan secara eksplisit mekanisme penggantian kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dahulu oleh keturunannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan tafsir, konseptual, peraturan perundang-undangan, dan historis. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif dan interpretatif dengan menelaah ayat-ayat kewarisan, khususnya QS. al-Nisā’ [4]:33 dan lafaz mawālī, pemikiran Hazairin, serta Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris pengganti tidak ditemukan sebagai ketentuan eksplisit dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an memang menetapkan kelompok ahli waris dan bagian kewarisannya, tetapi tidak secara tekstual menyatakan bahwa keturunan ahli waris yang meninggal lebih dahulu secara otomatis menggantikan kedudukan orang tuanya. QS. al-Nisā’ [4]:33 melalui lafaz mawālī dapat menjadi basis interpretatif bagi konstruksi tersebut, terutama dalam pemikiran Hazairin, tetapi pemaknaannya sebagai ahli waris pengganti merupakan hasil penalaran ijtihadi. Konstruksi tersebut selanjutnya memperoleh bentuk normatif melalui Pasal 185 KHI. Dengan demikian, ahli waris pengganti lebih tepat dipahami sebagai produk ijtihad yang memiliki basis interpretatif dalam Al-Qur’an dan mengalami positivisasi dalam hukum Indonesia, bukan sebagai ketentuan nash yang eksplisit. Temuan ini menegaskan pentingnya membedakan wahyu, interpretasi, ijtihad, dan norma hukum positif dalam pengembangan hukum kewarisan Islam











