ANALISIS FAKTOR-FAKTOR GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A MAKASSAR TAHUN 2024

Authors

  • Andi Zainab Mappatoba Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Mursyid Fikri Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ridwan Malik Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Gugatan Cerai, Pengadilan Agama, Dampak Perceraian

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus gugatan cerai yang terus meningkat sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada Tahun 2024 dan bagaimana dampak perceraian bagi pihak yang mengajukan gugatan cerai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan mengidentifikasi dampak perceraian bagi pihak yang bercerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari dokumen resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan melalui wawancara dengan hakim, panitera, mediator dan pengacara. Hasil dari penelitian ini, bahwa faktor yang melatarbelakangi gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada tahun 2024 sebagai berikut: perselisihan dan pertengkaran terus menerus (1847 perkara), meninggalkan salah satu pihak (119 perkara), KDRT (25 perkara), murtad (6 perkara), zina (4 perkara), mabuk (3 perkara), judi (2 perkara), dan ekonomi (1 perkara). Berdasarkan hasil wawancara, ekonomi terbukti memiliki peran substantif sebagai akar permasalahan yang memicu terjadinya pertengkaran dan penyebab perceraian lainnya. Dengan demikian, faktor penyabab perceraian saling berkaitan dan tidak dapat berdiri sendiri.  Adapun dampak perceraian bagi pihak yang bercerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar adalah dari aspek psikologis, sosial dan ekonomi.

Downloads

Published

2026-10-19