PENGAJUAN PERKARA DISPENSASI NIKAH PASCA MoU DP3-A-PP-KB DENGAN PENGADILAN AGAMA CURUP

Authors

  • Elsi Suryani Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup
  • Syahrial Dedi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup
  • Dina Hajja Ristanti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup

Keywords:

Dispensasi Nikah, Mou antara DP3-A-PP-KB dengan Pengadilan Agama Curup

Abstract

Penanganan perkara dispensasi nikah dengan membuat Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pengadilan Agama Curup Kelas IB dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PP-KB) Kabupaten Rejang Lebong tentang Kerjasama Pojok Konseling. Untuk memperoleh dispensasi nikah dari pengadilan dibutuhkan surat rekomendasi dari DP3A-PP-KB Kabupaten Rejang Lebong tentang kelayakan memperoleh dispensasi nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara DP3-A-PP-KB dengan Pengadilan Agama Curup terhadap pengajuan perkara dispensasi nikah dan faktor yang menjadi kendala pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara DP3-A-PP-KB dengan Pengadilan Agama Curup terhadap pengajuan perkara dispensasi nikah serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Curup. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan sumber data primer dan sekunder yang didapat dari hasil observasi secara langsung pada objek penelitian, wawancara kepada Ketua dan wakil Ketua, Hakim Pengadilan Agama Curup dan Konselor dari DP3A-PP-KB Rejang Lebong, kemudian dan dokumentasi setelah data didapat selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini didapati bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara DP3-A-PP-KB dengan Pengadilan Agama Curup terhadap pengajuan perkara dispensasi nikah di lakukan karena terjadi peningkatan jumlah permohonan dispensasi nikah setelah revisi UU perkawinan. Kendala Pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara DP3-A-PP-KB dengan Pengadilan Agama Curup dikarenakan mayoritas pendaftar permohonan merupakan pasangan hamil diluar nikah, dan faktor pendidikan yang rendah serta ketepatan waktu konseling yang sedikit. Selanjutnya pertimbangan hakim terhadap pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Curup, Pertama, hakim akan memeriksa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, kedua, mempertimbangkan apakah terdapat paksaan psikis, fisik, seksual, atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk menikah atau mengawinkan anak, Ketiga, bukti-bukti dan keterangan saksi di persidangan. Selain itu hakim juga dalam membuat pertimbangan berdasarkan aturan hukum yang terkait.

Downloads

Published

2023-08-13